Kategori

Member Of My Bloger

Search Google

Sponsor

Live Traffic

Tampilkan postingan dengan label Kehidupan Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehidupan Sosial. Tampilkan semua postingan

Kampung Dayak Dengan Tenaga Mikro Hidro

Matahari baru beranjak dari peraduannya, suara burung berkicau seolah bernyanyi dengan riangnya, suasana pagi itu seakan menyatu dengan hiruk pikuk masyarakat di Kampung Ansok, Desa Benua Kencana, Kecamatan Tempunak di Kabupaten Sintang.

Di kampung yang dihuni oleh sekitar 80 Kepala Keluarga ini lahir sebuah ide untuk membuat air menjadi api. Mereka menyebutnya Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro.

Masyarakat Ansok sudah terlalu lama menunggu pemerintah mengadakan penerangan listrik untuk kampung yang berjarak sekitar 60 Km dari Kota Kabupaten Sintang. Masyarakat ingin menikmati terangnya listrik di malam hari. Dengan melihat keinginan masyarakat yang sangat tinggi, Antong (33 tahun) salah satu pemuda di kampung itu, mengadakan pertemuan dengan masyarakat lainnya.

Dalam pertemuan ini muncul satu kesepakatan bersama untuk membangun PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) dengan kondisi apa adanya “dalam pertemuan itu juga saya dipercaya kawan-kawan sebagai pendamping dalam pembangunan PLTMH tersebut “ Jelas Antong yang biasa dipanggil Apai Riska ini.

Untuk membangun PLTMH tentunya mereka memerlukan sejumlah dana yang cukup besar. Setelah mereka mendiskusikan secara matang, mereka pun meminta bantuan kepada CU Keling Kumang (CUKK) supaya dapat mewujudkan keinginan membangun PLTMH, karena masyarakat Kampung Ansok tidak kurang dari 80% adalah anggota CUKK

“Sebelum mendapat pinjaman dari CUKK, kami mengundang mengundang seorang konsultan PLTMH dari Bandung. Konsultan tersebut melakukan survei dan analisis kelayakan di lapangan, dan memastikan apakah PLTMH tersebut bisa berjalan sesuai keinginan atau tidak. Menurut hasil survei, dipastikan PLTMH ini bisa berjalan. Dan akhirnya pembangkit itu dibangun dengan menghabiskan biaya Rp.231 juta yang sebagian besar bersumber dari CUKK,” jelas Antong sambil menyapu keringat setelah 15 menit berjalan ke lokasi PLTMH bersama Drs Milton Crosby, Msi, Bupati Sintang dan Yohanes RJ, GM CUKK saat peresmian.

Dalam kata Sambutannya, Apai Riska selaku ketua Pembangunan PLTMH menjelaskan, pembangunan PLTMH ini bermodalkan kemauan yang kuat dari masyarakat. “Sebelum listrik ini menyala saya pernah diolok oleh seseorang bahwa saya tidak bisa melihat air mengalir, air kencing mengalir saja bisa jadi listrik. Ini menjadi cambuk bagi saya bersama seluruh anggota kelompok PLTMH ini. Ini murni swadaya masyarakat tanpa bantuan sepeser pun dari Pemda. Kalau ada pribadi yang ingin menyumbang kami mengucapkan banyak terima kasih.

Kami sudah terlalu lama menunggu bantuan dari pemerintah. Setiap ada pemilihan kepala daerah selalu ada janji bahwa listrik akan masuk atau jalan akan mulus. Tapi setelah 64 tahun Indonesia Merdeka hal ini juga tidak kunjung datang. Yang benar ternyata kami harus memerdekakan diri kami sendiri dari kegelapan dengan mengubah air yang mengalir ini menjadi api,”katanya dengan nada tinggi sambil memandang Bapak Milton, Bupati Sintang yang duduk tepat di depannya.


Mengakhiri kata sambutannya Apai Riska mengucapkan banyak terima kasih kepada CUKK yang telah membantu masyarakat dengan pinjaman bunga rendah “Pinjaman ini benar-benar telah membantu kami sekampung. Tanpa pinjaman sosial dari CUKK tidak mungkin listrik ini mengalir” kata Apai Riska sebelum mengakhiri kata sambutan dalam peresmian PLTMH tersebut

Menurut Adryanus Somek, Kepala Urusan Kredit CUKK, produk pinjaman sosial merupakan pinjaman khusus yang diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat. Pinjaman ini bunganya sangat rendah yaitu 1,5% menurun. “Ini merupakan salah satu komitmen CUKK dalam membantu anggotanya,” tambah Somek yang biasa dipanggil Apak Piau ini sambil tersenyum

Dalam kesempatan yang sama, Yohanes RJ, General Manager CUKK menjelaskan, “Pinjaman sosial untuk PLTMH ini memang berguna sekali. Paling tidak ada tiga manfaat langsung. Pertama, dengan PLTMH masyarakat bisa berhemat sekitar Rp 400 ribu/bulan. Karena biaya untuk menghidupkan mesin dompeng per bulan untuk setiap keluarga tidak kurang dari Rp 600 ribu. Dengan adanya PLTMH satu keluarga hanya mengangsur Rp 200 ribu/bulan. Apabila angsuran sudah lunas maka setiap KK tidak memiliki beban lagi kecuali beban pemeliharaan PLTMH.”

Kedua, dengan adanya PLTMH mau tidak mau masyarakat harus menjaga hutan di hulu sungai. Apabila hutan di hulunya dibabat atau diserahkan untuk menjadi kebun sawit maka sungai akan kering. Apabila sungai kering maka tidak mungkin listrik bisa menyala. Oleh karena itu masyarakat harus menjaga hutan. Ketiga, dengan PLTMH masyarakat berhasil menciptakan energi alternatif. Dengan energi alternatif ini berarti masyarakat Ansok telah berkontribusi kepada negara berupa penghematan energi di tengah-tengah krisis energi dunia


“Oleh karena itu jagalah hutan, jagalah PLTMH ini atau saya lebih suka menyebutnya sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Manusia yang Hidup agar kita tetap bisa menikmati listrik ini. Selamat kepada masyarakat Ansok. Semoga dapat menjadi contoh bagi kelompok masyarakat atau anggota CUKK di wilayah lain yang belum menikmati listrik negara 24 jam” terang Yohanes berapi-api saat mengakhiri kata sambutannya dalam peresmian PLTMH tersebut.
11.36 | 4 komentar | Read More

Arti Warna Mani-Manik Suku Dayak

Untuk memahami maksud dan arti warna batu pada manik-manik Dayak sebenarnya tergantung warna manik itu sendiri, manik-manik yang dihadirkan dalam setiap upacara tradisional Suku Dayak umumnya berwarna merah, hijau, kuning, biru dan putih. Setiap warna memiliki arti dan keistimewaan berbeda-beda, sebab itulah dalam masyarakat Dayak, jika warna manik batu merah maka ini merupakan simbol makna semangat hidup, jika manik batu warna biru memiliki makna sumber kekuatan dari segala penjuru yang tidak mudah luntur, jika warna kuning maka makna simbolisasi manik batu ini menggambarkan keagungan dan keramat, kemudian jika warna sebuah manik batu adalah hijau ini memiliki makna kelengkapan dan intisari alam semesta, sedangkan jika warna manik batu adalah putih maka ia simbolisasi sebuah makna gambaran lambang kesucian iman seseorang kepada sang pencipta.

Selain makna warna manik batu Suku Dayak tersebut yang berbeda, untuk manik-manik jenis batu, bahan asal yang digunakan biasanya adalah kornelin, batuan hablur, oniks, akik bergaris, kalsedon maupun kecubung. Dalam pandangan masyarakat Suku Dayak, manik batu yang terbuat dari bahan batu kecubung maupun akik dipercaya memiliki keistimewaan magis didalamnya.

Pada bagian butiran manik akik yang mempunyai gambar palang tapak jalak misalnya, dipercaya akan menjamin pemakainya selamat sampai ke tujuan setiap melakukan perjalanan jauh sehingga sangat cocok dijadikan cinderamata. Sedangkan pada manik batu akik dengan gambar garis merah dan putih (sardoniks) dipercaya dapat membuat si pemakai manik batu tersebut kebal terhadap peluru.

Secara umum, pemakaian manik-manik batu berbahan batu akik juga dapat menyembuhkan orang sakit serta membawa keberhasilan panen bagi para petani. Demikian halnya dengan penggunaan manik batu berbahan batu kecubung, benda ini juga dipercaya dapat membantu penyembuhan penyakit, penawar racun akibat serangan hewan berbisa serta luka bakar bagi pemakainya.

Kini, manik-manik jenis batu olahan inilah yang sangat diminati oleh masyarakat luas sebagai cinderamata, namun alangkah indahnya serta bermanfaat lagi apabila anda memahami makna warna manik batu Suku Dayak tersebut sebelum memutuskan untuk membeli, agar keistimewaan dari masing-masing warna dapat anda sesuaikan dengan kebutuhan.
11.20 | 2 komentar | Read More

Perlengkapan Bersalin Suku Dayak

Menjelang persalinan membutuhkan beberapa perlengkapan khusus, demikian pula bagi Suku Dayak ada beberapa perlengkapan suku dayak menjelang persalinan atau proses melahirkan yang harus dipersiapkan sedemikian rupa untuk menggelar beberapa ritual atau upacara adat suku Dayak dalam menjelang dan menyambut kelahiran seorang bayi. 

Fase Melahirkan dalam budaya Suku Dayak mengisyaratkan perlunya sejumlah persiapan termasuk persiapan perlengkapan suku dayak menjelang persalinan. Pada proses jelang melahirkan bayi atau Awau, sang calon ibu dibaringkan pada sebuah dipan kecil dengan posisi miring terbuat dari kayu yang disebut Sangguhan dengan motif ukiran Dayak di masing-masing sisi.

Kemudian saat melahirkan, disiapkan pula Botol Mau sebagai tempat untuk menungku perut ibu agar darah kotor cepat keluar. Selain sebagai perlengkapan suku dayak menjelang persalinan Botol Mau ini juga digunakan untuk menyiman air panas.

Selanjutnya, keluarga yang melahirkan juga perlu menyiapkan Kain Bahalai (Jarik dalam bahasa Jawa) dengan lapisan yang berbeda. Tujuh lapis kain bahalai saat menyambut bayi laki-laki dan lima lapis kain bahalai untuk bayi dengan jenis kelamin perempuan. Walaupun sebagai peralatan penunjang, keberadaannya dalam persiapan prosesi persalinan menurut budaya Suku Dayak mutlak diperlukan.

Pada fase ketika bayi telah lahir, maka tali pusar atau ari-ari bayi dipotong menggunakan sebuah sembilu. Untuk tahap pertama dan pemotongan terakhir ari-ari dengan uang ringgit. Kedua perlengkapan suku dayak menjelang persalinan tersebut disiapkan sejak awal dalam sebuah piring atau Paraten. Sedangkan ari-ari yang terpotong tadi disimpan di dalam Kusak Tabuni.

Bayi (awau) yang baru lahir dimandikan dalam Kandarah, dan popok bayi yang digunakan disimpan dalam Saok. Bagi sang ibu setelah melahirkan biasa menggunakan Stagen (Babat Kuningan) untuk mengikat perut agar mengembalikan perut ibu ke kondisi semula dengan cepat. Tentunya untuk menjaga tubuh ibu setelah melahirkan dan juga berfungsi untuk berjaga-jaga dalam kondisi yang tidak terduga seperti sulitnya bayi keluar, masyarakat Dayak memiliki cara yang khas dan bernuansa magis, yakni menggunakan buah kelapa yang bertunas untuk kemudian disentuhkan ke arah selaput bayi. Tujuan perlengkapan suku dayak menjelang persalinan tersebut adalah agar dapat membuka ruang sehingga bayi dapat keluar dengan mudah.

Sumber : Dayakpos.com, dll
23.32 | 1 komentar | Read More

Tas Tradisional Suku Dayak (SULEP)

Sulep. Sejak dahulu kala, masyarakat suku dayak di Kalimantan Tengah terbiasa meletakkan sesuatu sesuai tempat yang seharusnya. Kebiasaan tersebut berlaku untuk hal-hal yang bersifat konkret maupun abstrak seperti hal yang berhubungan dengan penguasa alam semesta.

Untuk penempatan sesuatu yang bersifat konkret, masyarakat Suku Dayak menciptakan berbagai bentuk benda yang bisa digunakan sebagai wadah penyimpanan termasuk juga tas tradisional Suku Dayak. Di rumah tangga misalnya, Suku Dayak mengenal “Sulep” yaitu "Tas Tradisional Suku Dayak" Kalteng yang dibuat dengan keterampilan tangan sebagai alat untuk menyimpan surat-surat berharga, perhiasan, tembakau hingga obat-obatan tradisional.

Dalam bahasa Dayak Ngaju, Sulep berarti tas yang terbuat dari kayu maupun bambu. Sulep dibentuk sedemikian rupa hingga menyerupai tabung dengan penutup pada bagian atas dan bawah. Pada bagian permukaan sulep dihias dengan pelapis berupa anyaman rotan warna cokelat dan hitam sehingga membentuk motif sulur-suluran.

Pada bagian penutup Sulep disimpul dengan ikatan rotan yang dapat dibuka dan ditutup kembali guna mengamankan benda di dalamnya. Sedangkan pada bagian badan dan penutup bawah Sulep dipasang tali panjang sebagai tempat gantungan sehingga Sulep mudah dibawa layaknya tas gendong.

Ukuran panjang rata-rata Sulep umumnya dibuat sekitar 10 cm atau lebih sementara diameter Sulep berkisar antara 8 cm.

Dewasa ini, Sulep sudah semakin jarang digunakan. Masyarakat telah beralih ke penggunaan tas hasil produksi pabrik-pabrik modern karena lebih praktis untuk dipakai. Kendati demikian, keberadaan Sulep masih banyak ditemukan di rumah-rumah warga sebagai benda berharga peninggalan keluarga dari masa ke masa.
Sumber : dayakpos.com, betang,com
22.57 | 2 komentar | Read More

Peradilan Adat; Keadilan yang Ternafikan

*Laurensius Gawing
"Jika rasa keadilan tidak lagi milik semua orang, dan ketika rasa keadilan terpasung dalam bingkai institusi peradilan negara yang harus dibayar mahal oleh rakyat, maka peradilan adat adalah pilihan tepat"

Minimnya informasi tentang peradilan adat dan upaya sistematis para pihak terutama negara untuk mengaburkan makna hakikinya, telah mengaburkan pengetahuan banyak orang tentangnya. Kini, cerita tentang peradilan adat adalah cerita lama yang terbungkus dalam bingkai usang sejarah negara ini. Kaburnya makna peradilan adat makin kentara khususnya bagi mereka yang tinggal di perkotaan dan tercerabut dari realitas peradilan adat yang sesungguhnya. Tetapi di beberapa wilayah – yakni komunitas-komunitas adat di berbagai kawasan Indonesia - riak pengadilan adat masih kental mewarnai kehidupan masyarakat.

Sebagai sebuah sistem hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, peradilan adat mengemban peran penting bagi peradaban komunitas adat di Indonesia. Ia berfungsi sebagai pilar penjaga keseimbangan hubungan sosial dan kearifan lokal, misalnya, menjaga harmonisasi hubungan antara masyarakat dan alamnya. Dengan demikian ia bukan hanya pilar penyeimbang, tetapi juga entitas budaya masyarakat adat.

Pasang surut eksistensi Peradilan adat tidak terlepas dari kuatnya pengaruh positivisme hukum dalam cara pikir penyelenggara negara. Cara pikir ini sangat mengagungkan formalitas legal, dan dengan demikian memaklumkan tidak ada pengadilan lain, selain Peradilan negara. Akibatnya, peradilan adat yang ada sejak ratusan tahun lalu dihapus dari sistem hukum Indonesia. Padahal,Von Savigny (W. Friedmann 1967: 211) mengemukakan beberapa pendapat tentang hukum diantaranya: pertama, hukum ditemukan, bukan dibuat. Pertumbuhan hukum merupakan proses yang tidak disadari dan organis, akibatnya perundang-undangan kurang penting dibandingkan adat kebiasaan. Kedua, Undang-undang tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan hukum kebiasaannya sendiri, karena mempunyai bahasa, adat istiadat dan konstitusi yang khas, sehingga Volkgeist (Jiwa Bangsa) akan terlihat dalam hukumnya.

Peradilan Adat Di Indonesia

Unifikasi sistem hukum Indonesia - yang ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan memudahkan penyelenggaraan hukum - seakan merupakan harga mati. Hal ini tampak di setiap nafas peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang tak memberi ruang gerak kepada peradilan adat untuk menunjukkan keadilan substantifnya.

Penyeragaman proses pembentukan, penerapan dan penegakan hukum makin berdiri angkuh dengan keadilan normatifnya seperti yang terpancar dari setiap Bab dan Pasal yang terkodifikasi rapi. Padahal, Sesungguhnya unifikasi hukum telah merenggut peradilan adat dari habitatnya, yaitu masyarakat adat. Sehingga di hampir semua komunitas adat Indonesia sistem asli masyarakat adat telah hancur.

Di Kalimantan Barat, misalnya, kepunahan peradilan adat telah mendekati titik nadir. Sistem pemerintahan asli pendukung peradilan adat seperti Kampokng di Kabupaten Sanggau, Banua di Ketapang, serta Menua di Dayak Iban dan Titing di Dayak Punan Uheng Kereho Kabupaten Kapuas Hulu telah hilang. Peraturan dan kebijakan anti peradilan adat secara pasti telah menghapuskan kuasa kepala adat dan temenggung. Penyeragaman hukum yang menjadi model pelaksanaan hukum di Indonesia ternyata menyebabkan tugas dan fungsi perangkat adat sebagai unsur sistem hukum adat telah digantikan oleh aparatus desa.

Pembelajaran Dari Kalimantan Barat

Walaupun keberadaannya terus diingkari, namun peradilan adat tetap menjadi pilihan utama masyarakat adat, terutama yang tak bisa mendapatkan akses ke pengadilan negara. Nun jauh di hulu Sungai Kapuas, Kecamatan Kedamin, Kalimantan Barat, masyarakat Dayak Punan Uheng Kereho tetap menggunakan sistem peradilan adatnya. Semboyan peradilan adat mereka – kenucu maram, kenucu te mulok (telunjuk busuk, telunjuk dipotong) - mencerminkan sikap tegas penegakan hukum adat di komunitas ini.

Dalam menjalankan sistem peradilan adat, berbagai komunitas sesungguhnya memiliki keyakinan dan nilai keadilan sesuai dimensi masing-masing. Misalnya, saat menjatuhkan sanksi, masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak dan Pontianak, mengacu pada prinsip kade’labih Jubata bera, kade’ Kurakng Antu bera (jika berlebihan Tuhan akan marah, jika kurang roh nenek moyang /hantu yang marah). Prinsip ini menyatakan penjatuhan sanksi adat harus didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.

Kemudian, bila ketua adat telah menjatuhkan sanksi, maka penjatuhan sanksi untuk perkara yang diyakini akan membawa dampak buruk bagi komunitas - misalnya kasus hamil diluar nikah (ngampakng) atau pembunuhan – akan diikuti oleh upacara perdamaian antara kedua pihak yang berperkara, masyarakat kampung dan alam sekitarnya atau Mua Tana dalam masyarakat Dayak Punan. Jadi penyelesaian sengketa dalam pengadilan adat tidak hanya memvonis benar-salah atau menang-kalah, tetapi juga mendamaikan para pihak, termasuk mendamaikan mereka dengan alam supaya kampung dan masyarakat tersebut bebas dari wabah penyakit, bencana alam dan hal-hal negatif lainnya.

Kearifan inilah yang menggugah 25 suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat secara bersama-sama mendokumentasikan proses peradilan adat di masing-masing sukunya pada pertengahan tahun 2005. Pendokumentasian itu kini berhasil mendata praktek-praktek dan nilai-nilai pengadilan adat seperti keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum. Ke 25 suku Dayak tersebut meyakini peradilan adat - yang sampai sekarang diabaikan oleh pemerintah - sebenarnya merupakan sarana penyelesai sengketa yang cocok dengan situasi mereka.

Tujuan pendokumentasian ini adalah merenda kembali semangat dan nilai-nilai keadilan yang lahir dan hidup di kebudayaan asli mereka. Diharapkan mereka tetap bersemangat mempraktekkan pengadilan adat. Pendokumentasian ini juga membuktikan pada pihak lain, bahwa peradilan adat masih dipraktekkan di 25 Suku Dayak Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Akui dan Hormati Peradilan Adat

Dalam Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 disebutkan: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Pasal ini diperkuat oleh Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,masyarakat dan pemerintah. Jadi menurut kedua pasal tersebut pemerintah wajib mengakui, menghormati dan memajukan hukum adat dan pengadilan adat. Karena pengadilan adat merupakan manifestasi identitas budaya masyarakat adat, maka pengabaian, penyingkiran dan pemusnahannya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengakuan dan penghormatan ini juga bermanfaat bagi banyak tempat yang tidak terjangkau oleh pengadilan negara.

Sampai kini banyak masyarakat, terutama yang tinggal di luar Pulau Jawa, menggunakan pengadilan adat, karena biayanya murah, tidak bertele-tele dan sesuai dengan situasi dan kondisi mereka. Seperti kata pepatah Dayak Iban: Bejalai Betungkat ke Adat Tinduk, Bepanggal ke Pengingat (berjalan bertongkatkan adat, tidur beralaskan sejarah), maka pengakuan, penghormatan dan pemajuan pengadilan adat sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia merupakan langkah pasti menuju peran pengadilan dalam mewujudkan keadilan substantif.
* Researcher dan Pendamping Hukum Rakyat LBBT-Ptk
catatan :
tulisan ini pernah dimuat di majalah Forum Keadilan Sept 2006
Sumber: laurensgawing.multiply.com
17.26 | 0 komentar | Read More

Rumah Betang Suku Dayak

Rumah Betang
Rumah adat suku Dayak di Kalimantan Barat dikenal sebagai Rumah Betang. Biasanya mereka tinggal di hulu-hulu sungai. Namun, kini, rumah adat suku Dayak yang sangat besar dan panjang ini dijadikan tempat atau objek wisata. Rumah ini tidak punah dan masih mudah ditemukan. Bentuk rumah adat suku Dayak berupa panggung. Ukurannya  disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tinggal di dalamnya. Semakin banyak anggota keluarga, tentu ukurannya akan semakin besar.

Bagian-bagian rumah adat suku Dayak

1. Bangunan
Rumah adat suku Dayak terbagi menjadi dua ruangan, yaitu ruang tertutup yang berpetak-petak dan ruang terbuka yang disebut tanjuk atau jungkat.
Ruang tertutup digunakan sebagai ruang keluarga, tempat tidur anak gadis, dan tempat menerima tamu perempuan. Ruang tertutup juga bisa digunakan sebagai ruang tidur untuk tamu perempuan yang baru menikah atau sudah mempunyai anak dan tempat untuk menerima calon pengantin saat upacara pernikahan.
Ruang terbuka digunakan untuk menerima tamu laki-laki, musyawarah kampung, dan tempat makan atau minum tuak pada upacara perkawinan.

2. Balai (Bale)
Bale adalah ruang dengan bentuk memanjang yang lebarnya setengah dari lebar rumah. Bale digunakan sebagai ruang tidur untuk anak laki-laki dan tamu laki-laki yang sedang menginap.

3. Halaman
Halaman adalah sebuah ruangan terbuka yang memanjang dan tidak memiliki atap. Halaman biasanya digunakan untuk menjemur dan menumbuk padi, menjemur pakaian, dan tempat bermain untuk anak-anak.

4. Dapur
Dapur terletak di belakang ruang tidur dan digunakan sebagai ruang untuk memasak.

5. Pintu
Rumah betang mempunyai pintu yang sangat banyak, bahkan jumlahnya bisa mencapai 40-60 pintu. Ini karena di dalam rumah betang ditinggali oleh puluhan keluarga.

6. Tiang
Tiang rumah betang dibuat dengan tinggi 3-5 meter di atas tanah. Tiang ini sengaja dibuat tinggi untuk melindungi dari serangan musuh atau binatang buas.

7. Tangga 
Tangga menuju rumah dibuat dari sebatang kayu berbentuk bulat dan dipakai sebagai injakan atau jenjang.

Ciri Khas Rumah Betang

1. Rumah betang dibuat dengan bentuk rumah panggung dan mempunyai tinggi 3-5 meter dari tanah.

2. Rumah betang menggambarkan kebersamaan dalam kehidupan orang Dayak sehari-hari.

3. Di dalam rumah betang ada hukum adat karena semua urusan pribadi dan keluarga diatur sesuai dengan kesepakatan bersama.
16.49 | 1 komentar | Read More

Mandau Suku Dayak

Suku Dayak merupakan suku asli Kalimantan, salah satu senjata tradisiona suku Dayak adalah Mandau. Mandau adalah senjata tajam sejenis parang. Berbeda dengan parang, mandau memiliki ukiran-ukiran di bagian bilahnya yang tidak tajam. Sering juga dijumpai tambahan lubang-lubang di bilahnya yang ditutup dengan kuningan atau tembaga dengan maksud memperindah bilah mandau. Mandau dipercayai memiliki tingkat-tingkat keampuhan atau kesaktian. Kekuatan saktinya itu tidak hanya diperoleh dari proses pembuatannya yang melalui ritual-ritual tertentu, tetapi juga dalam tradisi Ngayau (pemenggalan kepala lawan). Ketika itu (sebelum abad ke-20) semakin banyak orang yang berhasil di-kayau, maka mandau yang digunakannya semakin sakti. Biasanya sebagian rambutnya digunakan untuk menghias gagangnya. Namun, saat ini fungsi mandau sudah berubah, yaitu sebagai benda seni dan budaya, cinderamata, barang koleksi.

Bagian-bagian Mandau

1. Bilah Mandau
Bilah mandau terbuat dari lempengan besi yang ditempa hingga berbentuk pipih-panjang seperti parang dan berujung runcing (menyerupai paruh yang bagian atasnya berlekuk datar). Salah satu sisi mata bilahnya diasah tajam, sedangkan sisi lainnya dibiarkan sedikit tebal dan tumpul. Konon, mandau yang paling baik mutunya adalah yang dibuat dari batu gunung yang dilebur khusus sehingga besinya sangat kuat dan tajam serta hiasannya diberi sentuhan emas, perak, atau tembaga. Namun seiring perkembangan jaman, mandau sekarang di buat dengan berbagai jenis besi khususnya besi kikir.

2. Hulu Mandau (Gagang)
Dahlu hulu mandau terbuat dari tanduk rusa, namun sekarang karena tanduk rusa sangat sudah di temukan maka banyak hulu manadau terbuat dari berbagai jenis kayu rimba. Seluruh permukaan gagangnya diukir dengan berbagai motif seperti: kepala naga, paruh burung, pilin, dan kait. Pada ujung gagang ada pula yang diberi hiasan berupa bulu binatang atau rambut manusia. Bentuk dan ukiran pada gagang mandau ini dapat membedakan tempat asal mandau. dibuat, suku, serta status sosial pemiliknya.

3. Kumpang Mandau (Sarung)
Kumpang mandau biasanya terbuat dari lempengan kayu tipis. Bagian atas dilapisi tulang berbentuk gelang. Bagian tengah dan bawah dililit dengan anyaman rotan sebagai penguat apitan. Sebagai hiasan, biasanya ditempatkan bulu burung baliang, burung tanyaku, manik-manik dan terkadang juga diselipkan jimat. Selain itu, mandau juga dilengkapi dengan sebilah pisau kecil (lungak) sejenis seraut yang bersarung kulit yang diikat menempel pada sisi sarung dan tali pinggang dari anyaman rotan.

Nilai Budaya
Pembuatan mandau, jika dicermati secara saksama, di dalamnya mengandung nilai-nilai yang pada gilirannya dapat dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat pendukungnya. Nilai-nilai itu antara lain: keindahan (seni), ketekunan, ketelitian, dan kesabaran. Nilai keindahan tercermin dari bentuk-bentuk mandau yang dibuat sedemikian rupa, sehingga memancarkan keindahan. Sedangkan, nilai ketekunan, ketelitian, dan kesabaran tercermin dari proses pembuatannya yang memerlukan ketekunan, ketelitian, dan kesabaran. Tanpa nilai-nilai tersebut tidak mungkin akan terwujud sebuah mandau yang indah dan sarat makna.

dikutip dari berbagai sumber
16.06 | 3 komentar | Read More